bahwa, berhubung dengan penjusunan Mahkamah Arbitrasi Uni, terdiri dari tiga orang anggauta jang diangkat oleh Republik Indonesia Serikat, perlu menundjuk seorang anggauta jang mendjalankan kewadjiban Anggauta Mahkamah tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.