a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan serta secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Kapuas Hilir; b. bahwa penetapan Kecamatan Kapuas Hilir sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.