bahwa dianggap perlu mengadakan perubahan dalam susunan Dewan Pengawas tersebut, Sdr. MARGONO DJOJOHADIKUSUMO,telah habis masa-djabatannja dan berdasarkan undang-undang sebagai penggantinja dapat diangkat ex officio Thesaurir-Djenderal,kini anggota Dewan Pengawas itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.