a. bahwa perlindungan, pemajr-ran, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah; b. bahwa hingga saat ini pelanggaran. hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hulnrm ; c. bahwa untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan u,paya alternatif selain mekanisme yudisial dengan menglr,ngkapkan pelanggarar yang terjadi, guna mewrrjudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi rrntuk menj aga persatuan nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurr.f a, huruf b, dan hurr.f c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggarara Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 2Al ayat (41 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945; SK No 155039A 2. Undang-Undang Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -2- 2. Undang-Undang Nornor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Reptrblik Indonesia Nomor 3886);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.