a. bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi perlu menetapkan jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3.Peraturan... Mengingat SK No 011323 A Menetapkan PERTAMA KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.