Mengingat a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia guna menghadapi perubahan pada era revolusi industri 4.0, perlu dilakukan penguatan kapasitas Indonesia; b. bahwa untuk kelancaran dan keterpaduan dalam melaksanakan penguatan kapasitas pemimpin Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kelompok kerja nasional; c. bahwa berdasarkan sslagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkErn Keputusan Presiden tentang Kelompok Keda Nasional Penguatan Kapasitas Indonesia Dalam Rangka MakW Indonesia 4.0; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2OL5-2O19 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 3);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.