bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke Kerajaan Arab saudi pada tanggal 20 sampai dengan 21 Mei iotz, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil presiden melaksanakai tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayut_(l) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2oL4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 2g2: Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 5601);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.