a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, perlu dilakukan tindakan secara menyeluruh terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati; b. bahwa untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk satuan tugas penanganan kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.