a. bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 45 Tahun 2009, telah menetapkan hari Rabu, tanggal 8 Juli 2009 sebagai hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.