a. bahwa Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga sampai saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga, perlu dilakukan inventarisasi dan pengamanan terhadap Barang Milik Negara di Kementerian/Lembaga secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Penertiban Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.