a. bahwa dengan pengakhiran tugas dan pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional perlu diatur kembali pelaksanaan penjaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.