a. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di KAPET Natuna, dipandang perlu untuk mengatur perlakuan perpajakan yang diberikan kepada Pengusaha yang melakukan investasi di KAPET Natuna dengan mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 1996 tentang Pengembangan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.