bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dipandang perlu untuk mengubah eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah tiga belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.