a. bahwa sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 435/1978 mengenai rencana kemerdekaan Namibia, hasil pemilihan umum yang dilaksanakan pada tanggal 7 - 11 Nopember 1989, dan telah terbentuknya Undang Undang Dasar Namibia, maka kemerdekaan Namibia telah diresmikan pada tanggal 21 Maret 1990; b. bahwa selama ini Pemerintah Indonesia telah ikut menangani persiapan kemerdekaan Namibia melalui keanggotaannya di Dewan Namibia dan Komite Dekolonisasi PBB; c. bahwa pembukuaan Perwakilan diplomatik di Namibia akan memberikan kesan yang positif, merupakan langkah maju dan menunjukkan konsistensi kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia terhadap perjuangan politik negara-negara Afrika; d. bahwa dalam rangka menjalin hubungan dan kerjasama khususnya dengan Namibia dan negara-negara garis depan maupun negara-negara Afrika di bagian Selatan, dipandang perlu membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Windhoek, Namibia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.