bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dipandang perlu mengubah jabatan struktural eselon I dan eselon II sebagaimana Lampiran I Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.