a. bahwa di brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Masyarakat Eropa dan Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan, telah menandatangani dan mempertukarkan surat mengenai persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta atas rekaman suara (sound recordings), sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Republik Indonesia dan Komisi Masyarakat Eropa; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang- undang tentang Hak Cipta dipandang perlu mengesahkan persetujuan yang telah dituangkan dalam surat-surat tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.