bahwa tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Hakim pada Pengadilan Agama sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1977, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.