bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran, dayaguna dan hasil guna dalam pengadaan barang/pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah serta Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya dan yang diperlukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat aII yang bernilai di atas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan sehubungan dengan telah terbentuknya Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu untuk menegaskan dan menyempurnkan tugas dan fungsi serta susunan keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan Presiden Nomor 42 jo Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 jo Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1982;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.