a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional pada umumnya dan memajukan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu pada khususnya diperlukan adanya tenaga ahli, trampil, dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan tersebut; b. bahwa sesuai dengan studi kelayakan yang telah dilakukan di Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu dimungkinkan didirikannya suatu universitas negeri untuk memenuhi tenaga pelaksana pembangunan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961, pendirian universitas perlu ditetapkan dengan suatu Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.