bahwa jumlah honorarium/uang jasa bagi Ketua Anggota dan Sekretaris Team P-7, sebagai diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979, dipandang perlu untuk diperbaiki ; Meigingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ; 2. Keputusan Presiden Nomor 78/M tahun 1978 ; 3. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1978 ; 4. Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1979. M E M U T U S K A N
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.