bahwa dipandang perlu menetapkan tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan hakim pada Mah- kamah Agung dan Peradilan Umum sesuai dengan beban tugas dan tanggungjawabnya masing-masing.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.