a. bahwa berhubung dengan akan dibitjarakan soal Irian Barat dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa Sidang-sidang ke-XI tahun 1956, jang berlangsung di New York, maka dianggap perlu untuk menambanh penasehat-penasehat Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke-Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut; b. bahwa tambahan anggota-angota Penasehat tersebut akan terdiri dari Wakil-wakil P.S.I.I., Parkindo, Partai Khatolik, N.U. dan Fraksi Persatuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.