bahwa perlu mengirim beberapa utusan sebagai penindjau pada Konperensi tersebut diatas; Memutuskan : Pertama Mengangkat sebagai penindjau untuk dikirim ke Konperensi Regional di Asia tentang perburuhan, jang akan diselenggarakan di Nuwara Eliya, Ceylon, pada tanggal 16 Djanuari 1950; - Mr. Soemarno. - Masdar bin Hadji Anang Dahlan - Soetomo - Bondan - R.Koesmoeljono - Mr. H.J.P. Van Lier dan - Oh Sien Hong Kedua Memerintahkan kepada J.M. Menteri Perburuhan Republlik Indonesia Serikat untuk mendjalankan keputusan ini. Turunan keputusan ini dikirimkan kepada : 1. J.M. Menteri Luar Negeri R.I.S. 2. J.M. Menteri Keuangan R.I.S. 3. J.M Menteri Kemakmuran R.I.S 4. J.M. Menteri Perburuhan dan Sosial R.I. 5. P.T. Kepala Djawatan Urusan Umum Pegawai 6. P.T. Ketua Dewan Pengawas Keuangan di Bogor 7. P.T. Kepala Deviezen Institutut untuk Indonesia dan jang berkepentingan untuk diketahui dan di djalankan.- Mr. A.K. Pringgodigdo www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id Mendjadi Direktur Kabinet Presiden dengan tjatatan bahwa gadji dan sebagainja akan ditentukan lebih landjut. DJAKARTA 13 DJANUARI 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd (SOEKARNO) MENTERI PERBURUHAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT ttd (WILOPO) www.djpp.depkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.