1. bahwa masa giliran Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Ketua Gabungn Kepala-kepala Staf, berdasarkan Keputusan Presiden No.69 tahun 1955 jo No. 158 tahun 1956, dan karena itu perlu mengadakan penempatan untuk giliran berikutnja ; 2. bahwa berhubungan dengan keadaan luar biasa jang dihadapi oleh Angkata Perang umumnja dan Angkatan Darat chususnja sedjak dalam tahun 1956 hingga sekarang ini, perlu mengangkat kembali Kepala Staf Angkatan Darat sebagai Ketua Gabungan Kepala-kepala Staf ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.