a. bahwa Abdul Rozak bin Abdul Hamid, bekas klerkpos dikantor besar pos dan telegrap Palembang, terang bersalah telah melakukan perbuatan-perbuatan dalam mendjalankan tugasnja, sehingga menimbulkan kerugian bagi Negara; b. bahwa dalam surat pembelaan dirinja tanggal 29 Maret 1954 tidak terdapat alasan-alasan, jang dapat membebaskan atau meringankan pertanggungan djawabnja; c. bahwa oleh karenanja penggantian djumlah kerugian termaksud harus dibebankan kepadanja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.