perlu menambah djumlah Hakim-perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Djakarta; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 (Lembaran Negara No.52 tahun 1950) tentang “Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.267 tahun 1952 (Berita Negara No. 97 tahun 1952); M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.