bahwa keamanan di daerah Sulawesi Tengah, daerah Sulawesi Utara, daerah Minahasa dan daerah Sangir dan Talaud telah diganggu sebagai akibat pemberontakan di daerah Sulawesi Selatan jang dipimpin oleh Kapten Abdul Azis dan belum terdjamin kembalinja ketertiban umum; bahwa tidak mungkin mengembalikan ketertiban umum itu dengan alat- alat kekuasaan biasa; bahwa karenanja ada alasan untuk menjatakan daerah Sulawesi Tengah, daerah Sulawesi Utara, daerah Minahasa dan daerah Sangir dan Talaud dalam keadaan darurat perang, agar supaja Pemerintah Sipil dan Pembesar-pembesar Militer mempunjai kesempatan mendjalankan kekuasaan luar biasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.