bahwa tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan atas permintaan sebagaimana tercantum dalam Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW.001/5676/DPR-RI/2000 tanggal 29 Nopember 2000, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan tunjangan jabatan Pejabat Negara Tertentu dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.