bahwa Dewan Moneter telah memberikan persetudjuan atas pindjaman uang oleh Bank Industri Negara jang akan diperoleh dari para pemegang ”Rurni”, untuk tranche kedua sebesar Rp. 50.000.000.—(limapuluh djuta rupiah) tanggal 13 Djuli 1954 No.153027/U.M.I. M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.