perlu menundjuk perwira-perwira sebagai hakim pada Mahkamah- mahkamah Tentara di Djawa dan Madura; Mengingat : Undang-undang Darurat nomor 16 tahun 1950 pasal 9 ajat 5; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.