a. bahwa dianggap perlu mengirimkan suatu Delegasi Dagang Pemerintah Republik Indonesia ke Australia guna merundingkan dengan Pemerintah Australia pembaharuan persetudjuan dagang antara Indonesia dan Australia jang telah berachir pada tanggal 30 September 1952 untuk mana telah diadakan pembitjaraan pembitjaraan pendahuluan dalam bulan Mei 1953 di Djakarta, dan perundingan akan dimulai dalam pertengahan pertama dari bulan Oktober 1953; b. dianggap perlu pula, selesainja perundingan di Australia meneruskan perdjalanan sebagai suatu Delegasi Dagang Pemerintah Republik Indonesia ke Manilla untuk menjelidiki dan membitjarakan dengan Pemerintah Philipina dalam lapangan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Philipina dapat diperbesar, pembitjaraan pembitjaraan mana akan dimulai dalam pertengahan kedua dari bulan Oktober 1953; c. dianggap perlu pula, selesainja pembitjaaan pembitjaraan di Manilla, meneruskan perdjalanan sebagai suatu Missie Ekonomi Pemerintah Republik Indonesia ke Peking untuk mengadakan pembitjaraan pembitjaraan pendahuluan dengan Pemerintah Republik Rakjat Tiongkok guna mendirikan hubungan ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok, pembitjaraan pembitjaraan mana akan dimulai dalam pertengahan pertama dari bulan Nopember 1953; d. dianggap perlu pula, selesainja pembitjaraan pembitjaraan pendahuluan di Peking meneruskan perdjalanan sebagai suatu Delegasi Dagang Pemerintah Republik Indonesia ke Tokyo guna merundingkan dengan Pemerintah Djepang pembaharuan persetudjuan dagang antara Indonesia dan Djepang jang telah berachir pada tanggal 30 Djuni 1953 dan telah diperpandjang untuk sementara waktu, perundingan mana akan dimulai pada pertengahan kedua dari bulan Nopember 1953;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.