a. bahwa tenaga listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk sekaligus merupakan unsur pendukung kegiatan ekonomi, sehingga perlu diupayakan agar senantiasa tersedia dengan harga yang terjangkau disertai mutu pelayanan yang baik; b. bahwa PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan pada dewasa ini memikul beban pengusahaan dan penyelenggaraan tenaga listrik yang berat dan pelik, sehingga perlu dilakukan berbagai tindakan untuk membantu upaya penyehatan melalui restrukturisasi dan rehabilitasi perusahaan; c. bahwa sehubungan dengan itu dan untuk mendukung Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara, dipandang perlu menyempurnakan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana dimaksud dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.