bahwa tidak ada sesuatu keberatan untuk mengesahkan keputusan tersebut; Mengingat : pasal 21 ajat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, pasal 85 dan 142, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.