a. bahwa Pemerintah Indonesia sebagai Negara Anggauta (Government-member) dari International Labour Organisation, menganggap perlu untuk mengirimkan suatu perutusan jang ersifat tripartite ke konperensi tersebut, jang akan mewakili Republik Indonesia; b. bahwa pengiriman perutusan tersebut telah disetudjui oleh Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke 8 pada tanggal 22 September 1953;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.