bahwa berhubung dengan pemberhentian Mr. JUSUF WIBISONO sebagai Menteri Keuangan jang ditetapkan dengan keputusan Presiden No. 3 tahun 1957, dianggap perlu penundjukannja untuk duduk dalam Bank Internasional untuk Rekontruksi dan pembangunan sebagai Gubernur, dihentikan; Bahwa dipandang perlu menundjuk sebagai penggantinja: Mr. SUTIKNO SLAMET,Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.