a. bahwa dalam upaya memacu dan meningkatkan kegiatan pembangunan serta dalam rangka lebih memberikan peluang kepada dunia usaha untuk berperan secara lebih luas di kawasan timur Indonesia khususnya Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan, dipandang perlu menetapkan beberapa wilayah tertentu sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kotamadya Pare-pare; b. bahwa penetapan Kotamadya Pare-pare sebagai pusat Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.