a. bahwa pertimbangan jang dikemukakan oleh Menteri Keuangan tersebut dalam surat beliau jang tersebut dahuluan tjukup beralasan; b. bahwa memungut tjukai atas barang-barang jang dengan njata- njata tidak dipakai oleh sipemakai, jang djumlah banjaknja dan lain-lain ketrangan untuk memungut tjukai atas barang-barang itu, dapat pula ternjata dari surat-surat resmi, dapat dianggap bertentangan dengan prinsip dan sifatnja pemungutan tjukai sehingga dapat pula mengakibatkan ketidakadilan jang menjolok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.