a. bahwa Komisi Kepegawaian Negara berdasarkan Pasal 13 Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian bertugas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural tertentu yang menjadi wewenang Presiden. b. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam rangka untuk menilai hasil pertimbangan Komisi Kepegawaian Negara tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon I dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.