a. bahwa kesepakatan antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Malaysia di Kuala Lumpur tanggal 7 Oktober 1996 untuk menyelesaikan penentuan status kepemilikan Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan melalui Mahkamah Internasional secara adil, cepat dan tuntas perlu ditindaklanjuti; b. bahwa untuk menyelesaikan sengketa antara Indonesia dengan Malaysia mengenai Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan, Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1053/OT/XI/96/29/01 telah membentuk Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.747/PO/VI/98/29/01; c. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Satuan Tugas Khusus Masalah Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan sebagaimana dimaksud huruf b di atas, dipandang perlu menunjuk Kantor Pengacara dan pakar hukum internasional sebagai Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.