1. bahwa P.J. Schalkx, td. wd. Administrateur 3e kl. D.v.G. jang ditempatkan di Palembang, walaupun berulang-ulang diperingati, mulai dari tanggal 1 September 1949 tidak memenuhi lagi kewadjibannja membajar tundjangan sebesar f 335,-, tundjangan mana harus dibajar untuk isteri dana anak-anaknja, jang bertempat tinggal di Djakarta, Kramat 75 paviljoen; 2. bahwa sekarang ada alasan untuk mengurangi gadji P.J. Schalkx jang diterima dari Pemerintah; 3. bahwa djumlahnja pemotongan tidak lebih dari separo gadjinja jang diterima dari Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.