1. bahwa dianggap perlu menambah Delegasi tersebut; 2. bahwa Mr. ZAIRIN ZAIN Duta Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C. jang sedang dalam perdjalanan pulang kembali ke Washington dari perdjalanan dinas ke Indonesia, dapat ditundjuk sebagai penasehat; 3. bahwa oleh karena belum pernah mendapat tundjangan uang pakaian, dianggap perlu memberikan tundjanganuang pakaian kepada anggauta Delegasi No. 3 (Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo, Menteri Perekonomian); 4. bahwa berhubung dengan kenaikan tarip-tarip hotel, dianggap perlu memberikanuang harian kepada para anggauta Delegasi tersebut dengan menjimpang dari Peraturan jang berlaku pada saat ini; Menimbang Pula : bahwa berhubung dengan lamanja perundingan konperensi tersebut, dianggap perlu untuk menambah uang representasi Delegasi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.