a. bahwa dalam upaya untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah lebih menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, pembangunan nasional, mempekokoh hak azasi manusia, serta persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan langkah-langkah hukum untuk membebaskan terpidana yang terlibat dalam tindak pidana tertentu; b. bahwa setelah memperhatikan pertimbangan, sarana dan desakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang disampaikan dengan surat Nomor PW.001/4112/DPR-RI/1999 tanggal 15 Nopember 1999, dipandang perlu untuk memberikan amnesti kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.