a. bahwa Singgih bin Martokoesoemo tersebut terang bersalah telah menggunakan uang Negara, jang dipertjajakan kepadanja, untuk keperluannja sendiri, hingga atas perbuatannja itu ia didjatuhi hukuman pendjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri di Demak dengan surat keputusannja tanggal 30 September 1949 No.326/49; b. bahwa berhubung dengan itu ia tetap bertanggung-djawab atas uang Negara jang dipakainja untuk kepentingan diri sendiri, dan kepadanja harus dibebankan penggantian kerugian Negara tadi; c. bahwa dalam surat pembelaan diri Singgih bin Martokoesoemo tersebut diatas tidak terdapat alasan-alasan untuk membebaskan sebahagian atau seluruhnja dari pembebanan itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.