perlu menambah djumlah Hakim-perwira pada Pengadilan- pengadilan Tentara di Surabaja dan Malang; Mengingat : a. pasal 9 ajat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 (Lembaran Negara No.52 tahun 1950) tentang “Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kedjaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan”; b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.93 tahun 1953(Berita Negara No. 49 tahun 1953); M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.