bahwa keadaan di Karesidenan Sulawesi Selatan telah diganggu pemberontakan jang dipimpin oleh Kapten Abdul Azis dan belum terdjamin kembalinja ketertiban umum; bahwa tidak mungkin mengembalikan ketertiban umum itu dengan alat- alat kekuasaan biasa; bahwa karenanja ada alasan untuk menjatakan karesidenan Sulawesi Selatan dalam keadaan darurat perang agar supaja Pemerintah Sipil dan Pembesar-pembesar Militer mempunjai kesempatan mendjalankan kekuasaan luar biasa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.