Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Jepang pada tanggal 27 sampai dengan 30 ,Juni 2019, maka untuk menjaga lancarnya pil"k""t ""., pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-UndangNomor30Tahun2o]-4Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o|4 Nomor 292, Tambahan LembaranNegaraReprrbliklndonesiaNomor560l);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.