Mengingat Menetapkan PERTAMA KEDUA bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 13 sampai dengan 15 Mei 2017, maka untuk menjaga lancamya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OL4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.