a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan Negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum, perlu membentuk beberapa Kejaksaan Negeri; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Martapura dan Kejaksaan Negeri Selat Panjang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.