a. bahwa dalam rangkaoptimalisasi penerimaan negara dalam bidang minyak dan gas bumi yang berasal dari Liquefied Natural Gas Tangguh, perlu membentuk kembali Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentangTim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.