a. bahwa untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2010, termasuk pengintegrasian pengurangan resiko bencana di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah, dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi; b. bahwa agar koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berjalan dengan baik, terarah, transparan, akuntabel dan terpadu, perlu dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, serta lembaga internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim … - 2 - Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Erupsi Gunung Merapi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.